tingkatkan-pelayanan-informasi-publik-dkpp-secara-periodik-perbaharui-website-dinas

Administrator

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, DKPP Secara Periodik Perbaharui Website Dinas

Informasi merupakan sekumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, dikecualikan untuk Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas. Badan Publik berkewajiban untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.

Dinas Komunikasi Informasi, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan kemudahan bagi Perangkat Daerang (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan menyediakan Layanan Informasi Publik melalui Website yang dapat dikelola oleh masing-masing PD agar masyarakat dapat mengetahui berita terbaru sesuai kebutuhan masyarakat.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabuaten Serang secara langsung mempunyai fungsi pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan informasi baik Informasi pada Urusan Pangan maupun Urusan Kelautan dan Perikanan di Pemerintahan khususnya di Kabupaten Serang. Keseriusan ini ditunjukan dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Nomor : 047/790/DKPP/2022 Tentang Penetapan Tim Pengelola Teknologi Infomasi dan Komunikasi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang Tahun 2022, termasuk pelayanan informasi bagi para Pelaku Usaha Kecil yang ingin mengajukan Registrasi PSAT-PDUK yang dapat dilihat pada Website Dinas, dan atau Pelaku Usaha di Bidang Perikanan.


Agar informasi tersebut tersampaikan kepada publik dan masyarakat  nyaman dalam membaca informasi, DKPP Kabupaten Serang melakukan Review dan Perbaikan pada Website Dinas dengan dibantu oleh DIskominfosatik pada kunjungannya beberapa hari lalu berdasarkan Surat Dinas Komuniasi Informasi, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang, Nomor : 047/474/Diskominfosatik/2022.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Suhardjo, menyampaikan, "Website ini sangat penting, agar Publik terutama masyarakat pelaku usaha pangan dan perikanan tahu bahwa DKPP siap melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya". Beliau juga berharap dengan diperbaharuinya website ini dapat meningkatkan kenyamanan pubik dalam membaca informasi-informasi yang ada di DKPP.

"Beberapa pelayanan yang coba kita informasikan kepada masyarakat diantaranya, Berita Pangan, Berita Perikanan, Artikel-artikel terkait, prosedur untuk mendapatkan Nomor Registrasi PSAT-PDUK, Grafik Harga Komoditi, serta masih banyak lagi" ungkap Uus Bustami selaku Ketua Tim Pengelola TIK DKPP.  Ia berharap kedepan DKPP dapat lebih profesional dalam mengelola TIK di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang salah satunya dengan meningkatkan kualitas konten-konten yang dipublikasikan. (MR)