Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Serang. Bidang Pengolahan, Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai :
Tugas
Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan..
Fungsi
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
- Pelaksanaan tugas tambahan.