Bidang Perikanan Budidaya

Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Serang. Bidang Pengolahan, Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai :

Tugas

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan..

Fungsi

  1. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
  2. Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
  4. Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil dan usaha pembudidayaan ikan;
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.