Asuransi Nelayan
Asuransi Nelayan
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut contohnya nelayan, pembudidaya ikan atau pengolah dan pemasar hasil perikanan.
Persyaratan :
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email
Cara Pendaftaran Online :
- Kunjungi https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Klik Pendaftaran Online
- Pilih âPendaftaran Pesertaâ dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek e-mail dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Cara Pendaftaran Offline :
- Melalui layanan fisik (manual) di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Pendaftaran di Service Point Office (SFO)
- Pendaftaran melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Tentang dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
- Homecare Service
- Santunan meninggal 48 X upah
- Santunan cacat total tetap 56 X upah
- Manfaat beasiswa maks. 174 juta untuk 2 orang anak peserta
- Santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama, 50 % upah bulan selanjutnya hingga sembuh
Tentang dan manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.