Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Serang. Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai :
Tugas Pokok
Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang pengelolaan penangkapan ikan, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha perikanan tangkap.
Fungsi
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang pengelolaan penangkapan ikan, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha perikanan tangkap;
Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang pengelolaan penangkapan ikan, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha perikanan tangkap;
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang pengelolaan penangkapan ikan, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha perikanan tangkap;
Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang pengelolaan penangkapan ikan, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha perikanan tangkap; dan
Pelaksanaan tugas tambahan.