Perbenihan Ikan

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Ikan (PI) merupakan unsur Pelaksana Teknis Dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala berkedudukan dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala Dinas.

Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 137 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Ikan (PI) memiliki tugas pokok "melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam mengelola produksi, distribusi dan pemasaran benih ikan dan/atau induk ikan bagi masyarakat pembudidaya ikan".

Fungsi

  1. perencanaan program pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran benih ikan dan/atau induk ikan;
  2. pengkoordinasian pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran benih ikan dan/atau induk ikan;
  3. pelaksanaan bimbingan dan penerapan standar pembenihan ikan serta produksi benih ikan dan/atau induk ikan;
  4. penyiapan bahan pendukung untuk pengkoordinasian dengan Balai Riset dan Balai Pengembangan Teknologi Pembenihan Ikan lainnya, guna memperoleh teknologi baru;
  5. pelaksanaan pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran benih ikan dan/atau induk ikan; dan
  6. pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran benih ikan dan/atau induk ikan;