KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis.

Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:

  1. Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
  2. Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
  3. Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
  4. Pengolah Ikan;
  5. Pemasar Perikanan; dan
  6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan  kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.

Sampai dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak 292.074 yang terdiri dari : 127.804 Nelayan, 10.344 Pemasar Ikan, 30 PPJK, 132.390 Pembudidaya Ikan, 16.010 Pengolah Ikan dan 5.450 Petambak Garam.

Fungsi Kartu Kusuka

  • Sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  • Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  • Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  • Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Manfaat Kartu Kusuka

  • Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.
  • Memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  • Memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.

Yang berhak memiliki Kartu KUSUKA

  1. Nelayan
  2. Pembudidaya Ikan
  3. Pengolah Ikan
  4. Pemasar Ikan
  5. Petambak Garam

Persyaratan pendaftaran Kartu KUSUKA
1) Perorangan :

  • Mengisi form permohonan
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah (jika profesi di KTP berbeda),
  • Copy NPWP (jika ada).

2) Korporasi :

  • Mengisi form permohonan
  • Copy KTP Penanggung Jawab
  • Copy NPWP (tertentu)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (tertentu)
  • Copy Akta Pendirian (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, Lembaga Non Pemerintah),
  • Surat Keputusan Pengesahan (kelompok),
  • Surat Keterangan Domisili (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi).

Cara mendapatkan Kartu KUSUKA, yaitu : 1. Daftar online di SINI , 2. Mengumpulkan form pendaftaran ke Dinas Perikanan Kabupaten Serang (Download), 3. Menghubungi Penyuluh Perikanan setempat.

Cek Kartu KUSUKA di SINI