Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

SKP Adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik / GMP (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation  Operating  Procedure (SSOP) (peran dinas Membina).

PERSYARATAN PENGAJUAN SKP
Dalam rangka penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Download