Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Serang. Bidang Pengolahan, Sekretariat, mempunyai :
Tugas Pokok
Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Evaluasi.
Fungsi
- perencanaan kegiatan Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Evaluasi;
- pengelolaan kegiatan Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Evaluasi;
- penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Evaluasi;
- pengoordinasian perencanaan kegiatan Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Evaluasi;
- Pengawasan kegiatan Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Evaluasi; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan