Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perikanan Kabupaten Serang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Serang. Dinas Perikanan Kabupaten Serang mempunyai:

Tugas Pokok:
  1. unsur penunjang Pemerintahan Daerah di bidang Perikanan; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Fungsi :

  1. Perencanaan program kegiatan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan, pemasaran hasil perikanan dan pengawasan sumber daya perikanan;
  2. Pengkoordinasian dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan, pemasaran hasil perikanan dan pengawasan sumber daya perikanan;
  3. Pelaksanaan administrasi dan teknis operasional kegiatan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan, pemasaran hasil perikanan dan pengawasan sumber daya perikanan; dan
  4. Pengelolaan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan, pemasaran hasil perikanan dan pengawasan sumber daya perikanan.