Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang merupakan Perangkat Daerah di Kabupaten Serang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perikanan Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Serang.
Dinas Perikanan melaksanakan 1 (satu) urusan pemerintahan, yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan yang merupakan Urusan Pilihan.