Lab. Kesehatan Ikan & Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan (LKIL) merupakan unsur Pelaksana Teknis Dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala berkedudukan dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala Dinas. Yang memiliki tugas pokok "melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam menguji dan menjamin mutu kesehatan ikan dan lingkungan di daerah".

Fungsi

  1. perencanaan program pengujian kesehatan ikan dan lingkungan;
  2. pengkoordinasian pengujian kesehatan ikan dan lingkungan;
  3. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan;
  4. pelaksanaan pembinaan bagi masyarakat yang memproduksi perikanan;
  5. pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan; dan
  6. pengelolaan data pengujian kesehatan ikan dan lingkungan.