Administrator
CPIB Meningkatkan Kualitas Produksi Ikan
Untuk menjamin kualitas produksi perikanan serta keberlangsungan pelaku usaha perikanan pemerintah mengatur sedemikian rupa sebagai pedoman masyarakat yang ingin melakukan usaha pada bidang perikanan. Salah satu regulasi perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha perikanan yaitu Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) hal ini diatur Permen KP RI No. 35/PERMEN-KP/20216 tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik.
Tentunya regulasi ini dibuat untuk mempermudah pelaku usaha perikanan dalam usahanya, selain itu juga demi menjaga keberlangsungan dan mengurangi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi usaha perikanan.
Penyuluh Perikanan Bantu, KKP Wilayah Kab. Serang, Yogi Afrido, S.Pi., menyampaikan "Jika pelaku usaha menerapkan CPIB kualitas dan keberlangsungan produksi perikanan akan lebih baik dan bernilai jual tinggi di pasaran".
Kabupaten Serang sendiri pada porposinya yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Serang dapat melakukan pendampingan agar para pelaku usaha dapat menjalankan produksi perikanan memenuhi standar dan mendapatkan sertifikat CPIB.
Analis Akuakultur, Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Noor Amelia, S.Pi., MM., juga menegaskan "CPIB itu penting untuk pelaku usaha agar produksi perikanan yang dihasilkan berkualitas jadi nilai jualnya tinggi. Sehingga keberlangsungan para pelaku usaha makin meningkat".
Masyarakat yang ingin melakukan dan mendapatkan sertifikat CPIB dapat dibina dengan bersurat ke Dinas Perikanan Kabupaten Serang. #MR