sosialisasi-penerbitan-rekomendasi-bbm-jenis-pertalite-untuk-nelayan-di-desa-salira

Administrator

Sosialisasi Penerbitan Rekomendasi BBM Jenis Pertalite Untuk Nelayan Di Desa Salira

Serang, 26 Agustus 2022 - Menindaklanjuti rapat koordinasi antara instansi terkait pengelola SPBU dan Lanal Banten yang telah dilaksanakan sebelumnya mengenai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.  Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang melalui UPTD TPI melakukan Sosialisasi Penerbitan Rekomendasi BBM Jenis Pertalite untuk nelayan yang bertempat di Sekretariat Rukun Nelayan Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu nelayan agar dapat membeli BBM sesuai kebutuhannya dengan harga lebih murah sehingga produktivitas dan pendapatan nelayan meningkat.

Dalam sambutannya Kepala UPT TPI Rusdiana, S.Pi menyampaikan Kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan nelayan terhadap BBM Pertalite yang sulit diperoleh tanpa adanya rekomendasi dari dinas terkait. BBM sangat dibutuhkan untuk mengoperasionalkan perahu bagi masyarakat Kabupaten Serang yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan dalam upaya mengais rejeki untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Penyuluh Perikanan Bantu, Perwakilan TPI Pulo Ampel, Kepala Bidang & Staff Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Serang dan Ketua serta para anggota Rukun Nelayan (KUB) Salira.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Bidang Perikanan tangkap DKPP Kabupaten Serang Nurdhian Pramuadji, S.Pt memaparkan bahwa "sesuai dengan aturan yang ada kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan merupakan salah satu profesi yang diperbolehkan mempergunakan BBM subsidi untuk kegiatan usahanya, namun untuk memperolehnya harus ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi terlebih dahulu. Untuk kapal penangkapan ikan, maksimal berukuran 30 GT, disyaratkan memiliki kartu KUSUKA, PAS Kecil, dan lain sebagainya."  Kepala Bidang Perikanan Tangkap juga menegaskan bahwa surat rekomendasi ini hanya diperuntukkan dalam kegiatan melaut nelayan dan tidak untuk diperjualbelikan.

Ketua Kelompok Rukun Nelayan Salira, Bapak Salimudin, menyambut baik kebijakan ini dikarenakan 25 unit Perahu Motor Tempel (PMT) di Salira sangat membutuhkan BBM jenis tersebut mengingat saat ini sedang berlangsung musim ikan bernilai ekonomis penting sehingga intesitas nelayan yang melaut cukup tinggi.

Langkah pertama yang harus dilakukan para nelayan desa Salira saat ini adalah dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan apa dipaparkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada kegiatan sosialisasi ini, Penyuluh Perikanan Bantu akan berperan membantu mendampingi nelayan untuk mendapatkan rekomendasi BBM. (EN)