rapat-koordinasi-pendataan-pelaku-usaha-psat-di-kabupaten-serang

Administrator

Rapat Koordinasi Pendataan Pelaku Usaha PSAT Di Kabupaten Serang

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang melaksanakan pembinaan kepada para pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dalam rangka menjamin mutu dan keamanan pangan. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan yaitu "Sosialisasi Pendataan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Serang Tahun 2022" yang dilaksanakan pada Hari Selasa 20 September 2022 di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.


Kegiatan sosialisasi ini didanai oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional dan dihadiri oleh 50 peserta diantaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Kabupaten Serang,  penyuluh pertanian, pelaku usaha yang memiliki produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) serta menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Dinas Pertanian Kabupaten Serang dan Praktisi di Kabupaten Serang. Pada Sosialisasi disampaikan materi tentang kelembagaan peserta dan kelompok tani oleh Dinas Pertanian, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan, Serta Mekanisme pendataan, pendaftaran sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan & Perikanan, Bapak Suhardjo, S.Pi., M.M., mengatakan, "Terselenggaranya kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka melindungi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk PSAT, diharapkan melalui pendataan/pemetaan pelaku usaha ini dapat memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan".

Terjaminnya mutu, keamanan dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan akan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju era persaingan sehat yang berpangkal pada adanya jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Kegiatan pendataan pelaku usaha PSAT bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku usaha PSAT yang belum mendapatkan sertifikasi atau nomor registrasi atau izin edar, menyusun sistem ketelusuran PSAT, serta menjadi dasar dalam melakukan inspeksi keamanan PSAT.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bapak Aang Khahar Mujakir, S.Pi,. M.M., mengatakan "Kami akan membantu melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang terdata tersebut terkait mutu dan keamanan produk mereka serta membantu melakukan verifikasi dokumen terkait dalam proses penerbitan izin edar PSAT-PDUK" (DPA)