penyerahan-sertipikat-kegiatan-shat-non-sistematis-kategori-5-lintas-sektor-tahun-anggaran-2022-di-desa-lontar-kecamatan-tirtayasa-kabupaten-serang

Administrator

Penyerahan Sertipikat Kegiatan SHAT Non Sistematis Kategori 5 (lintas sektor) Tahun Anggaran 2022 Di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang

Serang, 20 Juli 2022 - Bertempat di Aula Kantor Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang  bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang melakukan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis Kategori 5 (lintas sektor) untuk 197 nelayan di Desa Lontar. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,  Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Serang, perwakilan kecamatan Tirtayasa dan  Kepala Desa Lontar beserta masyarakat nelayan pemanfaat program Desa Lontar.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan memfasilitasi nelayan memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.  SHAT Nelayan merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penataan/legalisasi atas kepemilikan tanah (lahan) untuk dimanfaatkan sebagai modal pengembangan usaha kegiatan nelayan.

Dalam kesempatan ini Rudiyanto, S,Ip Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Serang menyampaikan "Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Serang kami ucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi  kepada BPN Kabupaten Serang dan DKPP Kabupaten Serang yang telah merespon secara aktif dan cepat kebutuhan masyarakat terhadap legalisasi tanah nelayan untuk peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat". Selanjutnya beliau memberikan pesan kepada seluruh masyarakat penerima manfaat untuk dapat menjaga, menyimpan dan memanfaatkan sertifat tanah ini untuk kegiatan ekonomi produktif. Harapannya program ini berkelanjutan pada tahun mendatang untuk daerah lainnya di wilayah Kabupaten Serang dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Serang, Suhardjo, S.Pi, MM menyampaikan "SHAT Nelayan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Langkah ini juga dilakukan agar nelayan dapat memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat/aset sebagai agunan ke sektor perbankan. Namun harus diperhatikan bahwa modal usaha yang nanti didapat harus digunakan untuk kegiatan yang produktif seperti membeli kapal, alat tangkap, atau keperluan untuk melakukan aktifitas usaha nelayan sehingga tujuan dari program Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan dapat tercapai.  Pada Tahun 2022 ini kita mendapatkan alokasi sertifikat 200 bidang tanah di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Alhamdulillah dapat terealisasi hampir 100 % yaitu 197 sertifikat tanah yang diterbitkan, sedangkan 3 bidang tanah tidak dapat diterbitkan karena tidak memenuhi persyaratan, Tahun 2021 dengan program yang sama, kita juga sudah menerbitkan 450 sertfikat tanah nelayan untuk 3 kecamatan : Tirtayasa, Pulo ampel dan Anyar".

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, Dra. Harlina Ulwiyati yang hadir dan membagikan langsung sertifikat tanah nelayan juga menyampaikan sambutannya, "tujuan dari program ini adalah antara lain : 1. Memberikan kepastian hukum hak atas tanah (asset), 2. Memberikan/meningkatkan akses permodalan berupa kemampuan jaminan kredit/pembiayaan dalam rangka pengembangan usaha, 3. Meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan/perbankan untuk penyaluran kredit". (EN)