Administrator
Penyaluran Bantuan Pangan Di 12 Kecamatan
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, melakukan penyaluran bantuan perlindungan sosial berupa beras untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di wilayah Provinsi Banten salah satunya di wilayah Kabupaten Serang. Jumat, (02/12/2022).
Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan insentif dari Pemerintah atas prestasinya dalam menahan laju Inflasi di Provinsi Banten, sebagian insentif tersebut dialokasikan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dan digunakan untuk bantuan pangan (beras) sebanyak 10 kg/ KK. Data penerima bantuan berasal dari Data Kemiskinan Eksrtim Kemenko PMK, dimana Kabupaten Serang mendapatkan bantuan sekitar 18.542 KK di 12 kecamatan.
Kegiatan penyaluran pangan ini adalah salah satu bentuk komitmen dalam menghapuskan kemiskinan ekstrem terutama di wilayah Kabupaten Serang dengan memfokuskan kegiatan untuk penanganan kemiskinan ekstrem seperti yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini merupakan langkah percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024.
Penyaluran bantuan beras untuk masyarakat itu diserahkan secara langsung oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang kepada Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Serang. Bantuan disalurkan selama 3 hari dimulai dari tanggal 2, 5 dan 6 Desember 2022 di 12 Kecamatan yaitu Anyar, Baros, Cikeusal, Cinangka, Jawilan, Kopo, Mancak, Pamarayan, Puloampel, Tanara, Tirtayasa, dan Tunjung teja.
Adapun sasaran penerima bantuan perlindungan sosial adalah Masyarakat yang termasuk dalam kriteria Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Provinsi Banten serta nelayan yang tidak melaut akibat cuaca buruk, petani akibat dampak perubahan iklim, masyarakat yang mengalamai rawan pangan, kerawanan pangan pasca bencana atau keadaan darurat dan masyarakat miskin yang mengalami rawan pangan. (NSR)