pengembangan-sentra-perikanan-budidaya

Administrator

Pengembangan Sentra Perikanan Budidaya


Kabupaten Serang memiliki luas wilayah secara administratif  170.341,25 ha yang terbagi atas 29 (dua puluh sembilan) wilayah kecamatan. Dari 29 kecamatan tersebut didalamnya terdapat 8 kecamatan wilayah pesisir yang terangkai di sepanjang 92 km garis pantai, serta 17 pulau-pulau kecil. Demikian halnya dengan sumberdaya perikanan budidaya di Kabupaten Serang yang memiliki potensi yang sangat luas untuk dikembangkan baik budidaya air tawar,  budidaya air laut mapun budidaya air payau atau tambak. Potensi tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan dengan berbagai jenis komoditas seperti ikan nila, mas, lele, gurame, rumput laut, bandeng, kerapu, udang, dan lain sebagainya. Bahkan terakhir mulai berkembang pengembangan usaha tambak garam rakyat. Keadaan ini tentu dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah dengan sumbangannya antara lain berupa penyediaan lapangan kerja, peningkatan gizi, serta peningkatan nilai tambah dan pendapatan masyarakat. Keseluruhan potensi tersebut sudah mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang dengan melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok pembudidaya atau pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Pada tahun 2011 Kabupaten Serang merupakan salah satu kabupaten yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan berdasarkan surat keputusan Menterian Kelautan dan Perikanan nomor : Kep.39/Men/2011 tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : Kep.32/Men/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan. Adapun yang menjadi lokasi kawasan minapolitan adalah Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara. Minapolitan ini adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip integritas, efisiensi, berkualitas dan percepatan sekaligus sebagai basis atau embrio pertumbuhan ekonomi lokal dalam memperkuat struktur ekonomi daerah. Manifestasi prinsip-prinsip minapolitan ini dimulai dari pembinaan kelompok pembudidaya dan peningkatan produksi komoditas unggulan pada sentra-sentra produksi potensial di kawasan minapolitan.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang pada sektor perikanan budidaya telah melakukan kebijakan strategis pembangunan melalui Pengembangan Sentra Perikanan Budidaya dengan konsep One Village One Product (OVOP), yaitu pengembangan secara khusus setiap wilayah pedesaan menjadi sentra perikanan budidaya dengan fokus pada satu komoditas unggulan masing-masing untuk bisa menjadi ikon desa tersebut, produk lokal khas, berkelas global dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal. Konsep Pengembangan Sentra Perikanan Budidaya ini adalah mewujudkan model pengembangan wilayah yang memiliki komoditas unggulan tertentu melalui percepatan pembangunan yang terintegrasi guna peningkatan produksi mulai dari hulu sampai hilir. Skema pembangunan ini adalah pembangunan unsur-unsur pendukung budidaya yang  terintegrasi mulai dari peningkatan prasarana dan sarana budidaya serta pendukung budidaya (jalan produksi, pembenihan, pakan, pembesaran), peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha perikanan, peningkatan prasarana dan sarana pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta fasilitasi kemitraan usaha dan pemasaran. Adapun lokasi dan komoditas yang menjadi target Pengembangan Sentra Perikanan Budidaya adalah   adalah a). Desa Tenjo Ayu Kecamata Tanara (udang vaname) b). Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa (Rumput Laut gracilaria) c). Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa (rumput laut cottonii) d). Desa Domas Kecamatan Pontang (bandeng) e). Desa Bugel Kecamatan Padarincang (nila).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang (Bapak Suhardjo, S.Pi., MM) berharap “dengan konsep One Village One Product  (OVOP) ini akan ada beragam produksi perikanan di Kabupaten Serang sehingga konsumen atau pasar memiliki banyak pilihan dan berkembang diversifikasi produk olahan sebagai upaya peningkatan daya saing dan nilai tambah produk perikanan”. Dikatakan juga dampak lain dari konsep ini adalah  peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan penyerapan tenaga kerja.  

Tahun 2021 ini telah berjalan pengembangan sentra perikanan budidaya komoditas udang vaname di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara dalam satu kawasan budidaya. Dikatakan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya (Bapak Rochyan Aglan, S.Pi., MM) bahwa sebelumnya pembudidaya  dibentuk kelompok sebagai upaya penguatan kelembagaan dan diberikan bimbingan teknis budidaya melalui konsep “Cara Budidaya Ikan yang Baik” (CBIB).  “Cara Budidaya Ikan yang Baik” (CBIB) adalah cara untuk memelihara atau membesarkan ikan (udang) serta memanen hasilnya dalam lingkung yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dengan memperhatikan aspek sanitasi, benih, pakan, obat ikan lainnya dengan tujuan menjamin mutu dan keamanan pangan serta budidaya yang berkelanjutan.

Pengembangan sentra perikanan budidaya komoditas udang vaname di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara ini juga mendapat dukungan dari PLN dengan membangun jaringan listrik pada kawasan budidaya udang. Energi listrik ini digunakan selain untuk penerangan lingkungan pertambakan, juga digunakan untuk pompa air dan penggerak kincir sebagai alat bantu suplai oksigen pada lahan budidaya udang vaname. Melalui jaringan listrik ini para pembudidaya dapat meningkatkan teknis budidaya dan produksinya melaui intensifikasi budidaya udang vaname.