Administrator
Pengembangan Sentra Perikanan Budidaya
Kabupaten Serang memiliki luas wilayah secara
administratif 170.341,25 ha yang terbagi atas 29 (dua puluh sembilan) wilayah kecamatan. Dari 29 kecamatan tersebut didalamnya
terdapat 8 kecamatan wilayah pesisir
yang terangkai di sepanjang 92 km
garis pantai, serta 17 pulau-pulau kecil. Demikian halnya
dengan sumberdaya perikanan budidaya di Kabupaten Serang yang memiliki potensi
yang sangat luas untuk dikembangkan baik budidaya air tawar, budidaya air laut mapun budidaya air payau
atau tambak. Potensi tersebut
tersebar hampir di seluruh kecamatan dengan berbagai jenis komoditas seperti
ikan nila, mas, lele, gurame, rumput laut, bandeng, kerapu, udang, dan lain
sebagainya. Bahkan terakhir mulai
berkembang pengembangan usaha tambak garam rakyat. Keadaan ini tentu dapat
menopang pertumbuhan ekonomi daerah dengan sumbangannya antara lain berupa
penyediaan lapangan kerja, peningkatan gizi, serta peningkatan nilai tambah dan
pendapatan masyarakat. Keseluruhan potensi tersebut sudah mendapatkan pembinaan
dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Serang dengan melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok pembudidaya atau
pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pada
tahun 2011 Kabupaten Serang merupakan salah satu kabupaten yang telah ditetapkan
sebagai kawasan minapolitan berdasarkan surat keputusan Menterian Kelautan dan
Perikanan nomor : Kep.39/Men/2011 tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : Kep.32/Men/2010 tentang Penetapan
Kawasan Minapolitan. Adapun yang menjadi lokasi kawasan minapolitan adalah
Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara. Minapolitan ini adalah konsepsi pembangunan ekonomi
kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip integritas,
efisiensi, berkualitas dan percepatan sekaligus sebagai basis atau embrio pertumbuhan ekonomi lokal dalam memperkuat
struktur ekonomi daerah. Manifestasi
prinsip-prinsip minapolitan ini dimulai dari pembinaan kelompok pembudidaya dan
peningkatan produksi komoditas unggulan pada sentra-sentra produksi potensial
di kawasan minapolitan.
Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang pada sektor perikanan budidaya
telah melakukan kebijakan strategis pembangunan melalui Pengembangan Sentra
Perikanan Budidaya dengan konsep One Village One Product (OVOP), yaitu pengembangan secara khusus setiap wilayah pedesaan menjadi sentra perikanan
budidaya dengan fokus pada satu komoditas unggulan masing-masing untuk bisa menjadi ikon desa tersebut, produk lokal khas, berkelas
global dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal. Konsep Pengembangan
Sentra Perikanan Budidaya ini adalah mewujudkan model pengembangan wilayah yang
memiliki komoditas unggulan tertentu melalui percepatan pembangunan yang
terintegrasi guna peningkatan produksi mulai dari hulu sampai hilir. Skema
pembangunan ini adalah pembangunan unsur-unsur pendukung budidaya yang terintegrasi mulai dari peningkatan prasarana
dan sarana budidaya serta pendukung budidaya (jalan produksi, pembenihan,
pakan, pembesaran), peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha perikanan,
peningkatan prasarana dan sarana pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta
fasilitasi kemitraan usaha dan pemasaran. Adapun lokasi dan komoditas yang menjadi
target Pengembangan Sentra Perikanan Budidaya adalah adalah a). Desa Tenjo Ayu Kecamata Tanara
(udang vaname) b). Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa (Rumput Laut gracilaria)
c). Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa (rumput laut cottonii) d). Desa
Domas Kecamatan Pontang (bandeng) e). Desa Bugel Kecamatan Padarincang (nila).
Kepala
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang (Bapak Suhardjo, S.Pi.,
MM) berharap “dengan konsep One Village One Product (OVOP) ini akan ada beragam produksi
perikanan di Kabupaten Serang sehingga konsumen atau pasar memiliki banyak
pilihan dan berkembang diversifikasi produk olahan sebagai upaya peningkatan
daya saing dan nilai tambah produk perikanan”. Dikatakan juga dampak lain dari
konsep ini adalah peningkatan pendapatan
masyarakat dan peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Tahun
2021 ini telah berjalan pengembangan sentra perikanan budidaya komoditas udang
vaname di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara dalam satu kawasan budidaya.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya (Bapak Rochyan Aglan, S.Pi.,
MM) bahwa sebelumnya pembudidaya
dibentuk kelompok sebagai upaya penguatan kelembagaan dan diberikan
bimbingan teknis budidaya melalui konsep “Cara Budidaya Ikan yang Baik” (CBIB). “Cara Budidaya Ikan yang Baik” (CBIB) adalah cara untuk memelihara
atau membesarkan ikan (udang) serta memanen hasilnya dalam lingkung yang
terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dengan memperhatikan
aspek sanitasi, benih, pakan, obat ikan lainnya dengan tujuan menjamin mutu dan
keamanan pangan serta budidaya yang berkelanjutan.
Pengembangan sentra perikanan budidaya komoditas udang vaname di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara ini juga mendapat dukungan dari PLN dengan membangun jaringan listrik pada kawasan budidaya udang. Energi listrik ini digunakan selain untuk penerangan lingkungan pertambakan, juga digunakan untuk pompa air dan penggerak kincir sebagai alat bantu suplai oksigen pada lahan budidaya udang vaname. Melalui jaringan listrik ini para pembudidaya dapat meningkatkan teknis budidaya dan produksinya melaui intensifikasi budidaya udang vaname.