kunjungan-komisi-iv-dpr-ri

Administrator

Kunjungan Komisi IV DPR RI

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo, S.Pi., MM. mendapat kesempatan menghadiri Kunjungan Rombongan Komisi IV DPR RI pada Balai Pengujian Kesehatan Ikan Dan Lingkungan (BPKIL) Serang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Dalam sambutan mewakili Bupati Serang, Kepala Dinas menyampaikan ucapan selamat datang dan mengatakan bahwa kunjungan Komisi IV DPR RI sebagai Mitra Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah motivasi DKPP dalam membina Pelaku Usaha Perikanan di Kabupaten Serang. Keberadaan BPKIL di Kabupaten Serang sangat menguntungkan buat pelaku usaha perikanan karena sangat membantu para pembudidaya dalam menangani adanya penyakit ikan dan lingkungan untuk mengantisipasi kerugian bagi para pembudidaya. Pemerintah Kabupaten Serang memiliki perhatian yang sama dengan membentuk UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada DKPP dan menjalankan Pos Pelayanan Kesehatan Ikan Terpadu. Posikandu untuk merupakan pelayan Kesehatan ikan dan lingkungan kepada pelaku pembudidaya ikan.

Dalam kesempatan itu, Kadis mengeluhkan kekurangan Tenaga Penyuluh Perikanan di Kabupaten Serang dimana saat ini hanya ada 9 orang, 2 orang Penyuluh Perikanan PNS dan 7 orang Penyuluh Perikanan Bantu yang menangani wilayah kerja 29 kecamatan di Kabupaten Serang.  Kabupaten Serang membutuhkan lebih banyak tenaga penyuluh, tetapi  daerah tidak dapat merekrut karena kewenangan Penyuluhan Perikanan merupakan kewenangan pusat. Penyuluh Perikanan Bantu di Kabupaten Serang, sudah mengabdi rata rata lebih dari 10 tahun.  Dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer, nasib penyuluh perikanan perlu mendapat perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah.

Terakhir, Kepala Dinas memohon pada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Komisi IV DPR RI agar memperjuangkan segera terbitnya kebijakan kuota pupuk subsidi untuk para pembudidaya ikan. Saat ini para pembudidaya ikan tidak dapat menggunakan kuota pupuk subsidi pertanian, seperti sebelumnya. Pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan para pembudidaya ikan dalam melaksanakan aktifitas usaha budidaya perikanan. (MR)